4 Fakta Kasus Begal Payudara di Cipayung, Baca Nomor 1, Ya Ampun
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:42 WIB
Menurut pihak kepolisian, MR merupakan mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur.
4. Terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"Untuk ancamannya sendiri, 2 tahun 8 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutup Erwin. (cr1/jpnn)