4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan pembuang bayi perempuan di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
Pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21).
Bayi perempuan berusia tiga bulan itu sebelumnya ditemukan di depan rumah warga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Berikut fakta-fakta kejadian pasutri membuang bayi yang menghebohkan tersebut.
1. Mengaku Sudah Menikah
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21) sudah menikah.
"Sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kompol M Ryan Citra Yudha diberitakan Antara, Minggu (9/1).
2. Pelaku Ditangkap