4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku
Senin, 16 Mei 2022 – 13:01 WIB
![4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku 4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/05/15/nu-36-pelaku-kasus-pembunuhan-berencana-saat-di-mapolsek-hto-bnzm.jpg)
NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
3. Pembunuhan sadis pelaku
Pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban, seperti bagian leher, menggunakan gunting rumput.
"Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," ujar Ardhie.
4. Ancaman hukuman pelaku
NU sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)