4 Fakta Kasus Pria Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Simak, Ada yang Baru
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:50 WIB
"(Mobil korban tidak jalan karena), Depannya (mobil korban) ada angkot mengetem, biasa, mau ambil penumpang," sambung Somantri.
3. Pelaku merupakan preman
Adapun BA diduga merupakan seorang preman yang kerap berkeliaran di wilayah Serang baru, Kabupaten Bekasi.
"Informasinya begitu (pelaku itu preman)," ujar Somantri.
4. Hukuman pelaku
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)