4 Fakta Oknum Guru Agama Mencabuli Puluhan Siswi di Batang, Ya Tuhan
Rabu, 31 Agustus 2022 – 07:54 WIB
Kasus pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.
Selain itu, polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.
Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)