Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Fakta Soal Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Air Mata

Rabu, 12 Januari 2022 – 05:05 WIB
4 Fakta Soal Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Air Mata - JPNN.COM
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Sejumlah fakta terkait vonis pasangan selebritas tersebut terungkap di saat dan sesudah sidang.

Berikut 4 fakta soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie:

1. Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tidak hanya mereka, sang sopir juga divonis setahun kurungan.

2. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banding.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News