4 Fakta Video Panas Duda dan Siswi SMA (1)
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Duda bernama Agus bakal menghuni penjara karena bersebadan dengan Melati (nama samaran) yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).
Dia dijerat pasal berlapis karena menyebarkan video panasnya dengan siswi salah satu SMA di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur, itu.
Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) Iptu Iswanto mengatakan, Agus dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pria 33 tahun itu juga dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kasus video panas itu juga memunculkan beberapa fakta.
Berikut ini empat fakta yang dirangkum dari laman Prokal:
1. Agus menyebarkan video panas melalui Facebook Messenger
Agus nekat menyebarkan video panas itu karena sakit hati lantaran Melati ingin mengakhiri hubungan asmara.