4 Kali Curi Motor, Pelajar Asal Malinau Ini Sudah Ditangkap, Rekannya Masih Diburu
Senin, 21 Juni 2021 – 10:49 WIB
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ketiga dan Keempat KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Masyarakat juga diimbau agar menyimpan sepeda motornya di dalam rumah dan mengunci kendaraannya dengan kunci ganda," katanya Khomaini. (antara/jpnn)