4 Kementerian Sepakat Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Empat kementerian (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sepakat membatasi penggunaan gawai di sekolah. Hal ini untuk mencegah bahaya kekerasan terhadap anak-anak melalui medsos.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, penggunaan gawai pada anak sudah harus dibatasi baik di rumah maupun sekolah. Orang tua, dan pendidik pada institusi formal maupun informal harus proaktif memantau serta memegang kendali atas penggunaan gawai anak maupun peserta didik. Baik dengan cara pembatasan waktu maupun materi yang diakses.
"Kita harus menanamkan pegertian dan mengajak diskusi tentang dampak negatf dari penggunaan gawai dan konten di dalamnya, yaitu kemungkinan anak menjadi korban terkait perbuatan, penyimpanan, pendistribusian ataupun pengaksesan konten-konten negatif atau illegal yang dilarang oleh undang-undang," ujar Rudi di Kantor KemenPPPA, Jumat (31/8).
Selain itu, lanjutnya, orang tua dan pendidik wajib mengarahkan anak-anak hanya bisa mengakses konten positif serta produktif yang tidak kalah banyak jumlahnya di dunia maya. Saat ini, setidaknya ada sebanyak 289 ribu situs positif yang masuk dalam white list Kominfo.
"Konten positif akan membangun watak dan budi pekerti mereka, konten produktif akan memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan untuk menyongsong masa depan," terangnya.
Menteri PPPA Yohana Yembise juga mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan anak serta semua satuan pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah, membatasi penggunaan gawai.
Gawai hanya digunakan untuk mengunduh mata pelajaran tertentu saja.
Hal ini dilakukan untuk mencegah anak-anak mendapatkan infomasi yang tidak layak, seperti pornografi, radikalisme, kekerasan, hoaks, SARA, dan lainnya.