Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri

Sabtu, 01 Januari 2022 – 23:32 WIB
4 Oknum Polisi Ini Berulah, AKBP Ferry: Tak Bisa Dipertahankan Lagi sebagai Anggota Polri - JPNN.COM
Polres Solok Kota pecat empat anggota pilisi karena terlibat kasus narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok

jpnn.com, SOLOK - Polres Solok Kota memecat empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2021.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keempat anggota tersebut juga sudah dilaksanakan.

“Mereka dipecat karena banyak melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu.

Ferry menyebutkan dari empat orang tersebut, tiga di antaranya sudah dipecat pada pertengahan tahun 2021 dan satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan pada tanggal 31 Desember 2021 tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Selain itu, menurut dia keempat personel tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.

"Sebelum dilakukan pemecatan, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun, upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran," kata dia.

Ferry juga mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya.

Polres Solok Kota memecat empat anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA