4 Orang Wakil Pemerintah Jadi Pansel Anggota KPU-Bawaslu, Ray Rangkuti Sebut Melanggar UU
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan terkait 4 orang wakil pemerintah jadi panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tahun 2021-2022.
Empat orang yang dimaksud ialah Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.
"Keempat nama itu menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap presiden," kata Ray kepada JPNN.com, Rabu (13/10)
Menurut Ray, hal itu bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan wakil pemerintah dalam Pansel dibatasi hanya 3 orang.
Selain potensial melanggar UU, menurut aktivis kelahiran Mandailing Natal itu, hal ini juga bisa mengundang ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Pansel.
"Sebab, secara format dan kedekatan, tampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'," jelasnya.
Ray sendiri tidak meragukan kapasitas, integritas dan pengalaman anggota pansel saat ini, tetapi kriteria kesan 'orang dalam' presiden tidak bisa diabaikan.
Ray menegaskan kesan 'orang dalam' bertambah kuat dengan kenyataan Pansel dibuat terburu-buru tanpa konsultasi publik dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat yang ditetapkan 2 hari setelah nama-nama calon anggota mencuat ke publik.