4 Pelajar SMP Kecelakaan Maut, 1 Meninggal di Tempat
Minggu, 15 Oktober 2017 – 21:33 WIB
Penyelesaian hukumnya melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.
“Namun, kalau ada kesepakatan antara pihak di tingkat diversi di penyidik kepolisian artinya kasus itu bisa tuntasnya sampai di kepolisian. Kemudian, polisi membuat berita acara dan putusan diversi dimintakan penetapan ke pengadilan,” bebernya. (Ambrosius Junius/Rakyat Kalbar)