4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
Kusworo mengatakan jajarannya masih memburu 16 orang pelaku lainnya yang melarikan diri ke luar kota sehingga petugas disebar untuk memburu dan menangkap mereka.
"Didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah lebih kurang 20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," katanya.
Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri," ucap Kusworo.
Dia mewanti-wanti para pelaku jika mereka tidak menyerahkan diri maka akan terus dikejar.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," kata Kusworo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.(ant/jpnn)