4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
"Keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Lago untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Selain menangkap para tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit DVR CCTV, tiga unit kamera CCTV.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegas Agus.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan tindak pidana pencurian dan penadahan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya," tutup Agus. (mcr35/jpnn)