4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?
Keempat terdakwa dituntut pidana seumur hidup, denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan dan tindakan berupa kebiri kimia.
Alasan hakim hanya mengabulkan sebagian dakwaan jaksa karena Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan orang yang dipidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi.
Kecuali, pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang yang disita sebelumnya.
Sidang putusan juga dihadiri orang tua dan keluarga korban.
Rahman (43), paman korban mengaku menerima putusan hakim tersebut.
“Kalau keinginan keluarga hukuman mati. Namun, kalau itu sudah menjadi keputusan hakim, keluarga menerima saja,” ujarnya.
Pihak keluarga masih menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.
“Kalau mereka banding, kami juga banding. Namun, kami berharap mereka tidak usah banding lagi. Sebab, putusan hakim hari ini (kemarin) sudah pantas untuk mereka terima,” ujarnya. (kry)