4 Pemuda Dikawal Polisi Bersenjata, Siapa Mereka?
Berbekal dari rekaman CCTV, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga menjadi pelaku perusakan.
Para pelaku berinisial ZR alias Z, MDA, J alias M, dan AD alias W. Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan dan diancam kurungan selama lima tahun enam bulan.
Pelaku berinsial Z mengaku tidak tahu-menahu soal kasus penarikan kendaraan. Hanya saja, dia berkilah hanya diajak oleh anggota lainnya untuk menyerang kantor yang berada di kawasan Tajur tersebut.
“Diajak nyerang. Padahal saya enggak kenal sama yang mobilnya ditahan, tapi karena diajak, ya ikut saja,” akunya.
Z mengaku menyesal dan berencana akan keluar dari ormas setelah keluar penjara nanti.
Z mengaku harus meninggalkan empat orang anak bersama istrinya selama dia menjalani hukuman.
“Menyesal, keluar penjara nanti mau tobat, mau kerja benar,” ujarnya. (ded/radarbogor)