4 Pemuda Penganggur Mencoba Bisnis tetapi Melanggar Hukum
"Ancaman hukuman badan berdasar pasal 197 junto 106 UU 36 Tahun 2006, paling lama adalah 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," paparnya.
Sementara sangkaan pasal untuk tersangka Jabrik, yaitu Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar.
"Untuk pasal 112 ayat (1), diancam pidana paling singkat hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, denda paling singkat Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar," tuturnya. (antara/jpnn)