Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Dua Pelaku Langsung Ditembak di Kaki, Nih Penampakannya

Minggu, 11 Oktober 2020 – 20:25 WIB
4 Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Dua Pelaku Langsung Ditembak di Kaki, Nih Penampakannya - JPNN.COM
Empat orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dihadirkan bersama barang bukti di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pencurian bermodus mengganjal mesin ATM yang beraksi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Minggu, mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap terkait dengan aksi kriminal itu.

Keempatnya adalah berinisial AM, AI, AR, dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.

Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung. Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.

Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.

"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," katanya.

Dia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku. Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi menindak tegas dengan menembak kaki dua pelaku pencurian bermodus mengganjal mesin ATM yang beraksi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News