4 Pengeroyok Ade Armando Masih Buron, Kombes Tubagus: Segera Menyerahkan Diri
Zulpan mengimbau agar para tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik.
"Empat orang masih dikejar, kami imbau kooperatif tidak mempersulit penyidik agar kasus bisa dituntaskan," kata Zulpan.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat hadir di tengah demonstrasi di depan gerbang Gedung DPR/MPR pada Senin (11/4) sore.
Pantauan di lokasi, Ade Armando tiba-tiba menjadi sasaran amukan sekelompok orang yang berada di lokasi aksi unjuk rasa. Mereka tidak terlihat menggunakan atribut mahasiswa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua mata Ade Armando mengalami bengkak setelah dikeroyok.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Celana Ade Armando juga dilucuti oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab tersebut.(cr3/jpnn)