4 Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat Bila PPKM Darurat Diterapkan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta empat poin dukungan kepada pemerintah pusat apabila rencana PPKM darurat itu jadi dilaksanakan.
Empat poin itu dituangkan dalam dokumen terkait perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan saat rapat koordinasi pelaksanaan PPKM darurat beserta jajaran kepala daerah lainnya, yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (29/6).
Dalam dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (30/6), Anies pada poin pertama meminta PPKM darurat diiringi pengetatan mobilitas penduduk, baik intra maupun antarwilayah.
Namun, Anies tak menjelaskannya lebih lanjut dalam dokumen tersebut apakah pengetatan mobilitas yang dimaksud dalam bentuk lockdown atau penyekatan.
Hanya saja, dia menyebut pengetatan mobilitas dapat diberlakukan selama dua pekan sesuai anjuran ahli epidemiologi dan lainnya.
"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antarwilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," kata Anies dalam dokumen tersebut.