Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Pesan MUI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Rabu, 26 Juni 2019 – 09:30 WIB
4 Pesan MUI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 - JPNN.COM
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pesan untuk masyarakat jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).

Zainut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengucapkan syukur karena proses persidangan di MK berjalan lancar, tertib dan aman. Masyarakat diminta untuk menerima putusan MK dengan legawa.

"Alhamdulillah proses sidangnya berjalan lancar dan tidak ada kisruh. Mudah-mudahan kondisi ini berlangsung terus hingga penetapan nanti," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Aksi Super Damai PA 212 Desak MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

MUI menyampaikan empat pesan jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019:

1. MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat.

2. MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional. Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.

3. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menyampaikan empat pesan jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News