4 Poin Revisi PM 32/2016
Minggu, 02 April 2017 – 19:24 WIB
Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa Transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.
"Dengan penetapan regulasi ini diharapkan menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandas Budi.(chi/jpnn)