4 Preman Hajar Anggota Brimob Polda Kepri
Rabu, 02 Mei 2012 – 01:11 WIB
Atas perbuatannya ke-empat pelaku akan dijerat pasal 170 KUH-Pidana tentang pengeroyokan juncto pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya 6 tahun. (gas/jpnn)