4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang
Rabu, 13 Juli 2022 – 20:07 WIB
![4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang 4 Pria Ini Ditangkap Polisi, Mak-Mak Mungkin Senang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/07/13/para-pelaku-kasus-pengoplosan-tabung-gas-elpiji-saat-di-mapo-t4f1.jpg)
Para pelaku kasus pengoplosan tabung gas elpiji saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kota Bekasi, Rabu (13/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"(Tabung gas oplosan) belum sempat didistribusikan, (pelaku) sudah tertangkap oleh kami. Jadi, ini barang belum sempat terdistribusi," ujar Ivan.
Baca Juga:
"Pelaku mengaku pernah bermain (beraksi kejahatan yang sama) di daerah Bogor," sambung Ivan.
Para pelaku dikenakan Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (cr1/jpnn)