4 Tahanan Tewas, Lapas Cebongan Harus Bertanggungjawab
Sabtu, 23 Maret 2013 – 19:58 WIB
"Sebagai negara hukum mereka harus diadili di pengadilan. Penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum sesuai prinsip due process of law," terangnya.
Lebih lanjut pria kelahiran Karanganyar tersebut mengaku tidak tahu pasti dan tidak berani mengatakan siapa pelaku penembakan tersebut. Menurutnya, itu menjadi kewenangan aparat keamanan untuk menyelidikinya.
"Yang pasti tindakan main hakim sendiri itu secara kategoris mutlak salah, dan mutlak tidak dapat dibenarkan di negara hukum! Siapapun orangnya dan dari kelompok manapun, serta atas nama dan alasan apapun, tindakan main hakim sendiri mutlak tidak dapat dibenarkan dilakukan di negara yg menjunjung tinggi hukum," tandasnya. (gil/jpnn)