4 Tahun Belum Ditahan, Supian Hadi Proses Hukumnya Dipastikan KPK Terus Berjalan
Selasa, 04 Juli 2023 – 19:27 WIB
Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi. (tan/JPNN)