4 Terdakwa Pembegalan di Bekasi Terbukti Bersalah, Sebegini Hukumannya
jpnn.com, BEKASI - Empat terdakwa dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Bekasi divonis sembilan dan sepuluh bulan penjara.
Hal itu berdasarkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4).
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana di dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Chandra Ramadani.
Chandra menyebut terdakwa atas nama Abdul Rohman divonis sepuluh bulan penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya divonis sembilan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara sepuluh bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," jelasnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikry, Apryanto, dan Rizky dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan," sambung Chandra.
Sebelumnya, pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randy Apryanto, dan Muhammad Rizky alias Kentung.