4 Tersangka Korupsi Makan Minum Program Rumah Santri Tahfiz Indramayu Ditahan
jpnn.com - INDRAMAYU — Sebanyak empat tersangka korupsi program makan minum program rumah santri tahfiz di Indramayu, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu. Keempat tersangka itu ialah A, TH, ND, dan EN.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu Gunawan mengatakan penahanan empat tersangka korupsi itu dilakukan dalam rangka penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah resmi menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfidz," kata Gunawan di Indramayu, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan dugaan korupsi pengadaan makan minum program rumah santri tahfiz tahun anggaran 2020 itu dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, yaitu A, dan TH.
Kemudian, lanjut Gunawan, seorang ASN nonaktif ND, dan penyedia makan serta minum perempuan berinisial EN. Keempat pelaku diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 500 juta.
Gunawan menyatakan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik serta hasil penyidikan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana ditentukan undang-undang yang berlaku.
Gunawan menambahkan penahan terhadap keempat tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan oleh tim penyidik Kejari Indramayu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami tahan keempat tersangka di Rutan Klas IIB Indramayu selama 20 hari dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu," ungkapnya.