40 Dus Masker di RS Pagelaran Hilang, Pelaku Orang Dalam
Jumat, 27 Maret 2020 – 08:48 WIB
Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melapor bahwa mereka kehilangan sejumlah masker.Setelahnya, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, kini para tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Saptono. (cuy/jpnn)