Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

400 Perda Segera Dicabut

Selasa, 22 Desember 2009 – 08:33 WIB
400 Perda Segera Dicabut - JPNN.COM
PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karenanya, 400 perda itu dalam waktu dekat akan dibatalkan alias dicabut. Bahkan, 200 perda di antaranya, akan dicabut sebelum habis masa 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II.

Dikatakan Gawaman, di luar 400 itu, belum lama ini pihaknya sudah membatalkan sebanyak 206 perda bermasalah. ‘’Sebanyak 400 perda akan dihapuskan karena bertentangan dengan undang-undang. Sudah 206 perda yang kita hapuskan. Kita targetkan sebelum masuk 100 hari kerja sebanyak 200 perda lagi kita hapuskan,’’ ungkap Mendagri kepada wartawan, kemarin (21/12) usai membuka Forum Gubernur se-Sumatera, di Hotel Labersa Kampar, Provinsi Riau.

Perda-perda yang akan dikaji terutama perda yang mengatur tentang retribusi daerah, pungutan daerah, perizinan dan penarikan pajak perkebunan kelapa sawit. Gamawan menyebutkan, salah satu dari 206 perda yang dihapuskan diantaranya Perda Retsribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Bagi dia menghapuskan perda ini memang sangat perlu dilakukan, sebab selain bertentangan dengan UU, perda ini memberatkan bagi masyarakat dan kalangan dunia usaha.

Seperti sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Gamawan menjelaskan, bila perda yang dibuat menghambat kinerja pelaku usaha dan menghambat masyarakat, dipastikan Indonesia bakal menjadi negara yang bakal kehilangan investor. Untuk menciptakan kenyamanan investor itu, dia tegasnya pemerintah pusat tidak akan diam begitu saja dengan perda yang dinilai sebagai penghambat investasi.

PEKANBARU-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyebutkan, sebanyak 400 peraturan daerah (perda) sudah dinyatakan bertentangan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News