400 Perda Segera Dicabut
Selasa, 22 Desember 2009 – 08:33 WIB
Perda-perda yang akan dikaji terutama perda yang mengatur tentang retribusi daerah, pungutan daerah, perizinan dan penarikan pajak perkebunan kelapa sawit. Gamawan menyebutkan, salah satu dari 206 perda yang dihapuskan diantaranya Perda Retsribusi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Bagi dia menghapuskan perda ini memang sangat perlu dilakukan, sebab selain bertentangan dengan UU, perda ini memberatkan bagi masyarakat dan kalangan dunia usaha.
Seperti sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan, Gamawan menjelaskan, bila perda yang dibuat menghambat kinerja pelaku usaha dan menghambat masyarakat, dipastikan Indonesia bakal menjadi negara yang bakal kehilangan investor. Untuk menciptakan kenyamanan investor itu, dia tegasnya pemerintah pusat tidak akan diam begitu saja dengan perda yang dinilai sebagai penghambat investasi.