4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
jpnn.com - JAKARTA - Sekitar 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam judi online mendapat beragam sanksi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan, data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," kata Danpuspom seusai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).
Danpuspom menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.
Mengenai perintah Presiden itu, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak.
Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.
Panglima TNI, dalam amanatnya yang dibacakan Danpuspom saat apel, memberikan sejumlah penekanan kepada para personel yang bertugas, di antaranya meminta mereka bekerja dengan niat tulus dan loyal, dan untuk prajurit diperintahkan memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.