419 Jemaah Umrah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Haji 2022 Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).
Hal itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi.
"Kita bersama (penyelenggara, red) harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Hilman di Jakarta, Sabtu (8/1).
Hilman menyebut operator pelaksanaan umrah menjadi tanggung jawab PPIU.
Sebab, umrah adalah bussiness to bussiness. Artinya, jika dapat visa, jemaah bisa berangkat umrah.
One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
Aturan itu menetapkan seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.
Kebijakan tersebut juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/Swab, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.