42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Mochtar Muhammad
Rabu, 12 Oktober 2011 – 17:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Namun ternyata upaya itu sia-sia belaka. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi justru menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
Banyaknya alat bukti yang dikumpulkan KPK itu karena Mochtar didakwa dengan empat perbuatan korupsi, yakni penyalahgunaan APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar. Anehnya, tak satu pun dakwaan yang terbukti.
"Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kena. Ini kan lucu. Padahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekali. Di mana ada pertimbangan seperti itu," kata Ketut.
JAKARTA - Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Berkunjung ke Labuan Bajo, Dubes Asing Diajak Menanam Pohon Hingga Wisata Kuliner
Senin, 01 Juli 2024 – 13:51 WIB - Hukum
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP?
Senin, 01 Juli 2024 – 13:29 WIB - Hukum
KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok
Senin, 01 Juli 2024 – 12:53 WIB - Hukum
Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
Senin, 01 Juli 2024 – 11:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Terbakar? Dibakar?
Senin, 01 Juli 2024 – 08:29 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juli 2024 Turun
Senin, 01 Juli 2024 – 09:20 WIB - All Sport
Gebuk Jepang, Prancis Juara VNL 2024
Senin, 01 Juli 2024 – 08:59 WIB - Sport
Yabes Ungkap Alasan Bali United Rekrut Bagas Adi dari Arema FC, Harapannya Besar
Senin, 01 Juli 2024 – 08:54 WIB - Bulutangkis
Pebulu Tangkis Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia Saat Berlaga di BAJC 2024
Senin, 01 Juli 2024 – 09:32 WIB