44 Orang Tewas di Lapas Tangerang, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pentingnya revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sahroni mengutarakan pandangannya menyusul peristiwa tewasnya 44 narapidana akibat kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
Mayoritas narapidana yang tewas diketahui terkait kasus narkoba.
Sahroni menyatakan mendukung revisi, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
"Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi."
"Penjara bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pencandu narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi saja agar bisa kembali ke masyarakat secara layak," ujar Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/9).
Sahroni menyatakan pandangannya menyikapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di berbagai lapas di Indonesia.
Diketahui mayoritas korban tewas akibat kebakaran di Lapas Tangerang terkait kasus kasus narkotika.