Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

46 Negara Teken Konvensi Mediasi Singapura

Kamis, 08 Agustus 2019 – 17:00 WIB
46 Negara Teken Konvensi Mediasi Singapura - JPNN.COM
Penandatanganan Konvensi Mediasi di Singapura. Foto: Strait Times

jpnn.com, SINGAPURA - Konvensi PBB terhadap kesepakatan penyelesaian masalah melalui mediasi resmi berfungsi. Sebanyak 46 negara baru saja menandatangani perjanjian yang lebih dikenal sebagai Konvensi Singapura atas Mediasi. Pemerintah Singapura, pencetus traktat, berharap capaian itu bisa menghilangkan kekhawatiran perusahaan di dunia terhadap perselisihan internasional.

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berdiri di podium menyambut 1.500 delegasi dari berbagai penjuru dunia kemarin (7/8). Dia menegaskan bahwa konvensi tersebut bakal menjadi solusi terbaik bagi perusahaan di dunia bisnis global. "Ini adalah potongan ketiga yang kita cari selama ini," katanya sebagaimana dilansir Channel News Asia.

Selama ini perusahaan yang ingin menyelesaikan perselisihan internasional punya dua pilihan hukum. Melalui proses pengadilan atau arbitrase. Hasil dari dua proses itu mengikat. Yang berbeda, proses pengadilan dilakukan secara terbuka, sedangkan arbitrase secara tertutup.

BACA JUGA: Singapura Apresiasi Penanganan Karhutla Indonesia

Namun, banyak perusahaan yang menghindari dua jalur tersebut. Sebab, proses itu tak menjamin bahwa pihak yang menggugat bisa memenangi kasus mereka. Apalagi, kedua pihak sering kali putus hubungan dagang setelah proses hukum terjadi.

"Konvensi ini menyediakan cara yang efektif terhadap kelompok dagang. Jadi, tak hanya menyelesaikan perseteruan dagang, tapi juga mempertahankan hubungan jangka panjang kedua belah pihak," ungkap Wakil Sekjen Urusan Hukum PBB Stephen Mathias.

Sejak dulu, ada jalur mediasi. Jalur tersebut dipilih banyak perusahaan karena lebih cepat dan tak menguras kantong. Menurut The Straits Times, 80 persen kasus mediasi selesai setelah rapat selama satu hari. Artinya, mereka tak perlu menunggu berbulan-bulan untuk putusan hukum.

Masalahnya, kesepakatan baru yang ditandatangani dalam mediasi hanya bersifat kontrak tak mengikat. Jika salah satu pihak berubah pikiran, yang lain hanya bisa gigit jari. Kontrak hasil mediasi pun mubazir. Alhasil, pihak yang merugi harus melalui proses pengadilan atau arbitrase dari nol. "Proses hukum yang berbelit-belit biasanya melukai operasi bisnis, merusak citra, dan menghancurkan harga saham. Karena itu, perusahaan butuh penyelesaian yang cepat," ujar Lee.

Konvensi PBB terhadap kesepakatan penyelesaian masalah melalui mediasi resmi berfungsi. Sebanyak 46 negara baru saja menandatangani perjanjian yang lebih dikenal sebagai Konvensi Singapura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Travel

    Singapore Tourism Board Luncurkan Kampanye Global

    Minggu, 12 Mei 2024 – 13:51 WIB
    Singapore Tourism Board Luncurkan Kampanye Global - JPNN.com
  • Timur Tengah

    Indonesia Terus Perjuangkan Hak Istimewa Palestina di PBB

    Sabtu, 11 Mei 2024 – 23:26 WIB
    Indonesia Terus Perjuangkan Hak Istimewa Palestina di PBB - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    DK Jakarta

    Selasa, 07 Mei 2024 – 07:44 WIB
    DK Jakarta - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Visa Diaspora

    Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Visa Diaspora - JPNN.com
X Close