47.539 Koperasi Mati Suri
Rabu, 02 Desember 2009 – 12:01 WIB
"Bila perlu disesuaikan dengan kondisi koperasi dapat diberikan fasilitasi bagi terselenggaranya RAT. Selanjutnya untuk menghidupkan usahanya diupayakan fasilitasi dari pemerintah, bank atau BUMN," ujar Sjarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (2/12).
Untuk koperasi yang tidak aktif sama sekali dalam tiga tahun terakhir, lanjutnya, dilakukan upaya mengaktifkan kembali melalui mekanisme organisasi, penggabungan atau peleburan. Jika koperasinya tidak dapat dibina kembali atau tidak bisa diharapkan lagi, dilakukan langkah-langkah ke arah pembubaran koperasi oleh rapat anggota atau pemerintah.