5 Begal Sadis Spesialis Perempuan di Depok dan Bogor Ditangkap
Penangkapan para tersangka bermula adanya tiga laporan aksi pembegalan yang masuk dalam kurun beberapa minggu sejak Februari 2021.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dari laporan itu, lalu menangkap kelima pelaku.
"Setiap beraksi ada dua senjata tajam yang tersangka gunakan. Mereka tak segan melakukan kekerasan apabila memang korbannya mempertahankan harta benda," ucap Yusri.
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Mereka biasanya beraksi dengan menargetkan pengendara wanita pada waktu malam hingga dini hari.
"Ada satu korban yang sempat dipukul pakai celurit hingga helm pecah. Karena memang korban wanita ini mempertahankan motornya," ujarnya.
Hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, pisau, dan tiga motor.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)