5 Berita Terpopuler: 12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Kemendikbudristek Sudah Bergerak
![5 Berita Terpopuler: 12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Kemendikbudristek Sudah Bergerak 5 Berita Terpopuler: 12 Tuntutan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Kemendikbudristek Sudah Bergerak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/ilustrasi/normal/2022/10/11/pns-dan-asn-foto-ricardojpnncom-vrwxh-p4id.jpg)
2. Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan pemda untuk mengusulkan formasi PPPK guru 2023 semaksimal mungkin.
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkap kuotanya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022.
PMK itu mengatur tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kemendikbudristek Ingatkan PMK 212 Sudah Mengatur Gaji PPPK, Pemda Tetap Mengeyel
3. KPK Beri Peringatan kepada Bos Maspion Alim Markus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group Alim Markus.