5 Berita Terpopuler: 4 Fakta Bripda PS Ditembak Terungkap, Kombes Iqbal Buka Suara, Ada Kesalahan Sangat Fatal
“Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata Iqbal ketika dikonfirmasi, Kamis (21/4).
Selain mendapat sanksi internal, Bripda PS juga akan mendapat hukuman pidana. Bripda PS sudah melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kesalahan Bripda PS Sangat Fatal, Wajar Propam dari Polda Turun Tangan
5. Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mengaku aneh dengan sikap Mabes Polri yang menolak laporannya kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait hoaks big data 110 juta dukungan atas penundaan Pemilu.
Eggi Sudjana dan tim diketahui datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022).
Tim kemudian menuju lantai 15 untuk menemui penyidik Cyber Crime. Namun, laporannya ditolak karena dianggap tak berhubungan dengan Cyber Crime.