5 Berita Terpopuler: 50 Ribu Guru P1 Langsung jadi PPPK, Nasib Honorer yang Dirumahkan Bagaimana? Apa Alasannya?
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023 memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN.
Honorer berharap bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK. ASN PPPK berharap menjadi PNS.
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?
3. Penegasan Menteri Anas soal Penyelesaian Honorer Sesuai UU ASN Baru, Pasal 131A?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah berupaya menyelesaikan regulasi turunannya UU ASN baru.
Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan selesai 3 bulan ke depan adalah soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.