Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: 6 Hal Penting pada UU 20/2023, Ada Peluang jadi PNS? Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi

Minggu, 05 November 2023 – 06:30 WIB
5 Berita Terpopuler: 6 Hal Penting pada UU 20/2023, Ada Peluang jadi PNS? Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi - JPNN.COM
Menpan RB Azwar Anas berfoto bersama dengan perwakilan honorer. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah diundangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN membuat seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat senang.

Perasaan itu setelah mereka melihat salah satu pasal yang mengatur tentang hak-hak PPPK disetarakan PNS. "Ada yang buat kami senang dengan UU ASN ini. Pasal 21 Ayat 6a dan b mengamanatkan pensiun serta jaminan hari tua (JHT) dari pemerintah dan iuran ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Bikin PPPK Senang, Ada Peluang Jadi PNS?

3. PP Harus Sesuai Ruh UU 20 Tahun 2023, Nomenklatur Honorer Jangan Dibatasi

Jutaan honorer masih harus menunggu sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 dan sudah diundangkan dalam lembaran negara.

Undang-undang 20 Tahun 2023 tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

berita terpopuler sepanjang Jumat (4/11) tentang enam hal penting pada UU 20/2023 soal honorer bodong juga masuk, ada peluang PPPK jadi PNS dalam UU ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close