Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat

Kamis, 26 Mei 2022 – 06:50 WIB
5 Berita Terpopuler: Aturan Baru Penempatan PPPK Guru Dirilis, Ada soal SK Pemecatan, Presiden Merespons Cepat - JPNN.COM
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani diapit para pengurus GLPGPPPK Hasna (jilbab merah) dan rekannya. Foto dokumentasi GLPGPPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (25/5) tentang aturan baru penempatan PPPK Guru ditentukan oleh Kemendikbud, mantan istri Briptu A mencari SK pemecatan, hingga Presiden langsung terbang ke Bali pagi-pagi. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

1. Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

Polda Metro Jaya memastikan memberi sanksi tegas terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani yang belakangan viral gegara terlibat dalam perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua polisi bermasalah itu diberi sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.

“Putusan terhadap anggota berpangkat briptu adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian,” kata Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Wahai Briptu Andreas dan Bripda Rika, Kalian Sudah Keterlaluan, Pantas Dihukum Berat

5 berita terpopuler sepanjang Rabu (25/5) tentang aturan baru penempatan PPPK Guru ditentukan oleh Kemendikbud, mantan istri Briptu A mencari SK pemecatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close