5 Berita Terpopuler: Eits, Abu Janda Jangan Senang Dulu, Gaya Kepemimpinan AHY di Demokrat Disentil, Aplikasi Berbahaya
3. SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.
SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo pada 9 Februari 2021.
Dalam SE tersebut MenPAN-RB melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun baru imlek.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
SE Terbaru MenPAN-RB: PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah