5 Berita Terpopuler: Gaji Guru Honorer Naik, tetapi Harus Ada Jaminan P1, P2, dan P3 Jadi PPPK, wow!
Gugatan ini menyusui adanya kebijakan Direktur Jenderal Guru Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani yang membatalkan penempatan 3.043 P1 pada PPPK guru 2022.
Pembatalan tertanggal 1 Maret 2023, tetapi baru diumumkan Kemendikbudristek sehari sebelum pengumuman PPPK guru pada 8 Maret itu menimbulkan kepanikan di kalangan guru honorer P1.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Honorer PTUN-kan Kemendikbudristek, wow!
4. Harus Ada Jaminan Untuk Guru Honorer P1, P2, dan P3 Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mendesak pemerintah untuk menyediakan formasi PPPK 2023 untuk P1 sampai P3.
Jangan sampai guru honorer berstatus prioritas satu (P1), P2, dan P3 tidak bisa diangkat lagi, karena alasan formasi habis.
"Kami berharap Presiden Joko Widodo, MenPAN-RB Azwar Anas, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana serius menyelesaikan sisa P1, P2, dan P3 dalam seleksi PPPK 2023," tutur Amaden kepada JPNN.com, Selasa (14/3).