5 Berita Terpopuler: Honorer Bodong Bikin Gemas, Pentolan K2 Ungkap Kekhawatirannya, Butuh Banyak PP
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (3/11) tentang honorer bodong bikin gemas, pentolan K2 mengaku khawayir soal terbitnya UU 20/2023, hingga butuh banyak PP meski UU 20/2023 ringkas. Simak selengkapnya!
1. Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
Ketentuan di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ikut menjegal keberadaan honorer bodong.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Meski di UU ASN 2023 ini tidak ada pasal yang menjelaskan secara gamblang mekanisme penataan honorer, tetapi arahnya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023