5 Berita Terpopuler: Kritik Pedas untuk MenPAN-RB, Jabatan Non-ASN Tak Sesuai, Harus Segera Diobservasi
Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengimbau seluruh pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer belum lulus passing grade (PG).
Hal ini sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam PermenPAN-RB tersebut ditegaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3).
Artinya, lanjut Nasrullah, mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya berupa observasi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Seleksi PPPK 2022: Pemda Harus segera Observasi Guru Honorer Belum PG, Siapkan Anggaran Gaji
3. Ini 19 Jenis Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Aturan dengan Jumlah Honorer Ribuan
Inilah 19 Jenis Jabatan Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan dengan Jumlah Honorer Ribuan.