5 Berita Terpopuler: Pendeta Meninggal, Ribuan Orang Mudik ke Jateng, Ketegaran Jokowi
SE yang ditujukan kepada kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs negeri/swasta, PAUD/TK/RA, PKBM, dan lembaga kursus lainnya menyatakan, keputusan tersebut berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, SE Kepala BNPB no 13 A tahun 2020, dan SE Walikota Tangsel no 360/Kep. 100-Huk/2020.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Pengumuman! Belajar Mengajar di Rumah Diperpanjang hingga 20 Mei
4. Jangan Coba-Coba Langgar Maklumat Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kapolri mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :