5 Berita Terpopuler: Pengesahan RUU ASN Bikin Honorer Bersemangat, Ada Berkah, tetapi Jangan Salah Kaprah
![5 Berita Terpopuler: Pengesahan RUU ASN Bikin Honorer Bersemangat, Ada Berkah, tetapi Jangan Salah Kaprah 5 Berita Terpopuler: Pengesahan RUU ASN Bikin Honorer Bersemangat, Ada Berkah, tetapi Jangan Salah Kaprah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/01/28/8d904000d7143ee5f43155f1799f7260.jpg)
Salah satu substansi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Dalam RUU ASN muncul konsep penyelesaian honorer dengan mengangkat sebagian dari mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr. Falih Suaedi mengatakan model PPPK part time cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
3. Begitu RUU ASN Disahkan, Honorer Tidak Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain mengatur soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.