5 Berita Terpopuler: PP Pengangkatan Honorer Hanya 14 Pasal, Amankah? Menteri Anas Beri Bocoran
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (8/10) tentang PP pengangkatan honorer hanya 14 pasal, Amankah katergori peserta honorer kosong resume, hingga Menteri Anas kasih bocoran soal PP PPPK turunan. Simak selengkapnya!
1. PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Pengangkatan jutaan honorer menjadi ASN PPPK masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.
Hingga saat ini belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
2. Kategori Peserta Honorer Kosong di Resume Pendaftaran PPPK 2023, Amankah? Simak Penjelasan BKN