5 Berita Terpopuler: PPPK Terkejut, Fadli Zon Disisihkan di Gerindra? Ini Lembaga yang Dibubarkan
Rabu, 15 Juli 2020 – 07:00 WIB
2. Pengumuman Penting dari MenPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terbaru yang harus diketahui seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama PNS.
Tjahjo membolehkan ASN melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Baca selengkapnya, klik link di bawah :
Pengumuman Penting dari MenPAN-RB, Seluruh PNS Wajib Tahu